Header Ads

test

Mengenal apa itu Prive dalam akuntansi


Pengertian Prive adalah sebagai berikut : 


Prive adalah Pengambilan sejumlah harta perusahaan oleh pemilik modal atau pemilik perusahaan untuk keperluan pribadi.


Penyetoran prive bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi CV (perseroan komanditer) (pasal 4 ayat (3) c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) antara lain dalam bentuk :
  1. Investasi berbentuk uang kas/bank.
  2. Investasi berbentuk barang dagangan.
  3. Investasi berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).
Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV) (pasal 4 ayat (3) i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) dan bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) antara lain berbentuk :
  1. Pengambilan prive berbentuk uang kas/bank.
  2. Pengambilan prive berbentuk barang dagangan.
  3. Pengambilan prive berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).
Yang termasuk dalam kategori pengambilan prive antara lain :
  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi anggota perseroan komanditer (CV).
  3. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  4. Penarikan modal oleh anggota perseroan komanditer.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
  • Artikel Tentang Akuntansi Pajak
  • Artikel Tentang Akuntansi



Referensi : 

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.