Mengenal apa itu Prive dalam akuntansi
Pengertian Prive adalah sebagai berikut :
Prive adalah Pengambilan sejumlah harta perusahaan oleh pemilik modal atau pemilik perusahaan untuk keperluan pribadi.
Penyetoran prive bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi CV (perseroan komanditer) (pasal 4 ayat (3) c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) antara lain dalam bentuk :
- Investasi berbentuk uang kas/bank.
- Investasi berbentuk barang dagangan.
- Investasi berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).
Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV) (pasal 4 ayat (3) i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) dan bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan) antara lain berbentuk :
- Pengambilan prive berbentuk uang kas/bank.
- Pengambilan prive berbentuk barang dagangan.
- Pengambilan prive berbentuk aktiva (tetap dan tidak tetap).
Yang termasuk dalam kategori pengambilan prive antara lain :
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi anggota perseroan komanditer (CV).
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Penarikan modal oleh anggota perseroan komanditer.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Artikel Tentang Akuntansi Pajak
- Artikel Tentang Akuntansi
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Tidak ada komentar: