Header Ads

test

PTKP 2017; Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru 2017


Memasuki awal Tahun 2017 ini banyak Wajib Pajak yang mencari informasi sehubungan dengan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2017 (PTKP 2017), kemungkinan besar hal ini terkait dengan jadwal lapor pajak penghasilan perorangan yaitu SPT Tahunan PPh Pasal 21 dimana batas waktunya hingga 31 Maret 2017.


Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk mengisi formulir SPT Tahunan PPh 21 yang akan dilaporkan tersebut data yang digunakan adalah data pajak Tahun 2016 (Periode Januari – Desember 2016) dan untuk perhitungan PTKP nya masih menggunakan Tarif PTKP 2016.

Bagi Wajib Pajak yang telah mengetahui nilai PTKP Tahun 2016,  ada sebagian dari mereka yang ingin memastikan apakah ada peraturan PTKP terbaru untuk Tahun 2017 ini.


Jika Kita melihat data historis mengenai PTKP dari tahun ke tahun seperti perubahan tarif PTKP 2015 atau PTKP 2016 , biasanya peraturan yang mengatur tentang kenaikan PTKP ini dikeluarkan pada pertengahan tahun atau tepatnya pada bulan Juni, dan penerapannya berlaku surut terhitung mulai dari Bulan Januari tahun bersangkutan.


Tarif PTKP 2017

Berikut tarif PTKP 2017 sesuai dengan peraturan PTKP Terbaru 2016 yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK:101/PMK.010/2016 nilainya adalah sebagai berikut :
Deskripsi
Tarif PTKP 2017
Notes
Wajib Pajak (WP)
54.000.000,-
WP Pribadi
+ WP Kawin
4.500.000,-
Menikah
+ Tanggungan
4.500.000,-
Maksimal 3
+ Pasangan
54.000.000,-
Penghasilan Digabung

Penjelasan detail mengenai simulasi tarif PTKP 2017 berdasarkan kategori Tidak Kawin (TK), Kawin dengan jumlah tanggungan atau anak masimal 3 orang, serta penghasilan suami istri yang digabung, bisa Anda baca di artikel : PTKP2016 sesuai UU Terbaru PMK: 101/PMK.010/2016.


PTKP 2017 ; Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru 2017


Cara Menghitung PTKP 2017 dan Penerapannya di PPh 21

Berikut cara perhitungan penghasilan tidak kena pajak Tahun 2017 yang Kami coba simulasikan dengan perhitungan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak Orang Pribadi PPh Pasal 21 Anda, yang saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 :
  1. Hitunglah seluruh pendapatan beserta tunjangan yang Anda peroleh selama satu tahun, dikurangi dengan :
  2. Nilai PTKP sesuai dengan status Anda saat ini ; Berikut Tarif PTKP 2016 untuk status TK0 - 3 (Tidak Kawin), K0 - 3 (Kawin), K/I/0 - 3 (Penghasilan suami istri yang digabung) ;
  3. Tunjangan Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun Tahun 2016, masing-masing sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan nilai maksimal per tahun 6 juta dan 2,4 juta untuk Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun ; Berikut Undang-Undang yang mengatur besaran Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun yang berlaku di Tahun 2017:  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/Pmk.03/2008 Pasal 1 Ayat 1 Dan 2
  4. Hasil dari pengurangan diatas adalah berupa penghasilan netto, setelah itu kalikan dengan tarif pajak progresif yang berlaku saat ini. Berikut Tarif Pajak Progresif yang berlaku di Tahun 2017: 
Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%
Demikian penjelasan mengenai PTKP 2017 serta cara menyajikannya ke dalam perhitungan PPh pasal 21 untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang dapat Anda jadikan acuan ketika lapor pajak SPT Tahunan PPh 21 yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.