Peraturan Pemerintah Nomor 46 (PPh Final PP 46) - OP Punya Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 46 (PPh Final PP 46)
Pada artikel ini saya akan membahas mengenai Peraturan Pemerinta Nomor 46 atau sering disebut PP 46 atau Pajak Final 1% atau Pajak UMKM
Walaupun sama-sama membayar pajak setiap bulannya PPh Pasal 25 dan PP 46 merupakan dua hal yang sangat berbeda. Mungkin pembaca yang menerima penghasilan dari usaha atau berwiraswasta (pengusaha) masih ada yang bingung apa bedanya pph pasal 25 dengan pp46, yuk mari kita simak apa itu PP46
Siapa yang dikenakan PP46?
PP46 ditujukan kepada pengusaha yang peredaran bruto (omset) tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 (4,8M) dalam satu tahun pajak.
PPh Pasal 25 ditujukan kepada pengusaha yang omset nya diatas 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak. Khusus Badan Usaha Tetap (BUT) dan Pekerjaan Bebas tetap dikenakan PPh Pasal 25 walaupun omsetnya dibawah 4,8 M.
Secara singkat arti BUT adalah Orang Pribadi atau Badan yang tidak atau berkedudukan di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan tetapi menjalankan usaha di Indonesia, sedangkan Pekerjaan Bebas adalah seorang yang mempunyai suatu keahlian khusus yang dimana keahlian tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan tanpa ada ikatan atau kontrak hubungan kerja (contoh : dokter, pengacara , seniman dll)
Berapa Tarif Pajak PP 46?
Tarif PP 46 adalah 1% dari omset
contoh : total omset toko pak budi pada bulan juli 2016 adalah Rp 56.000.000,- maka pajak yang harus disetor pak budi adalah
1% x 56.000.000 = Rp 560.000
Kapan Jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pp46?
Sesuai contoh perhitungan pp46 toko pak budi diatas maka pak budi harus menyetorkan pajak yang terutang paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya yaitu tanggal 10 Agustus 2016. Kode MAP dan Kode Jenis Setoran adalah 411128 dan 420, cara pembayarannya juga dapat dilakukan melalui atm.
bagaimana dengan pelaporan? khusus pp46 jika kita sudah membayar pajak maka kita tidak perlu lagi datang melapor spt masa ke kantor pelayaan pajak.
ingat! Pembayaran pp46 tidak bisa dirapel.
contoh Pak budi tidak menyetorkan pajak yang terutang pp46 selama 6 bulan dari bulan januari sampai dengan juni. Pada saat pembuatan kode ebilling pada bagian masa tidak boleh dituliskan masa januari – juni , tetapi harus januari – januari, februari-februari s.d. juni-juni. Jadi harus ada 6 Surat Setoran Pajak (ssp), jadi yang benarnya seorang pengusaha yang wajib pp46 harus mempunyai 12 SSP setiap tahunnya(jika disetiap bulan punya omset).
Bagaimana jika pada suatu bulan toko pak budi tidak punya omset sama sekali?
Contoh : Toko Pak Budi tutup selama bulan oktober karena jalan-jalan keluar negeri selama sebulan, karena toko pak budi tidak punya omset maka pak budi tidak ada kewajiban menyetorkan pajak. Tetapi pak budi harus melaporkan spt masa mengingat pak budi tidak membayar pajak, karena seperti yang saya jelaskan sebelumnya jika sudah bayar pajak pp46 tidak perlu lagi melapor karena sudah dianggap lapor pajak.
baca juga : Kapan Jatuh Tempo Pelaporan SPT?
Jadi pak budi harus melaporkan pp46 masa oktober paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya yaitu 20 november 2016.
Mengapa PP46?
Dasar PP46 diterbitkan adalah sebagai azas kesederhanan dalam pelaporan dan penyetoran pajak, seperti yang sudah dibahas tadi kita tidak dipusingkan lagi menghitung pajak yang terutang karena cukup menghitung omset dalam sebulan lalu dikalikan 1%. Lebih sederhananya lagi kalau sudah bayar tidak perlu melapor lagi untuk spt masanya.
Demikianlah artikel mengenai pengertian pajak penghasilan final pp46, diharapkan setelah membaca artikel ini pembaca dapat mengerti siapa yang dikenakan pp46, berapa tarif pajaknya, kapan harus menyetor dan kapan harus melaporkan pajaknya.
Sumber:
http://pajak.club/2016/12/peraturan-pemerintah-nomor-46-pph-final-pp-46/
Tidak ada komentar: