Header Ads

test

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan/Bangunan

SURAT PERJANJIAN
SEWA MENYEWA LAHAN/BANGUNAN

Yang bertandatangan di bawah ini :

                Nama                    : Apep Zuhdi Yasykur
                Jabatan                : Direktur Utama PT. Mang Engking Grup Indonesia
                Alamat                  : Grogol, RT/RW. 001/017, Margodadi, Seyegan, Sleman, Yogyakarta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Mang Engking Grup Indonesia yang selanjutnya akan disebut sebagai PENYEWA

                Nama                    : Engking Sodikin
                Alamat                  : Jl. Godean Km. 16, Jamur RT.004/028 Sendangrejo, Minggir, Yogyakarta

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK

PEMILIK dan PENYEWA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
STATUS KEPEMILIKAN BANGUNAN

1)      PEMILIK menyatakan bahwa tanah/bangunan yang terletak di Jalan Godean Km. 16, Jamur RT.004/028 Sendangrejo, Minggir, D.I. Yogyakarta dan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Soragan No. 13, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain.

2)      Bahwa PEMILIK tersebut hendak menyewakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PENYEWA dan PENYEWA menyatakan persetujuannya untuk menyewa tanah dan bangunan tersebut.

Pasal 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal  Januari 2016 sampai dengan Desember 2025dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu dengan syara-syarat yang akan disepakati kemudian oleh PEMILIK dan PENYEWA.

Pasal 3
BIAYA SEWA

Biaya sewa tanah dan bangunan beridentitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAN

1)      PENYEWA dan PEMILIK sepakat bahwa sistem pembayaran sewa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 perjanjian ini dibayar 1 (satu) tahun sekali.
2)      PEMILIK berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh PENYEWA maka PEMILIK atau pihak siapapun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.

Pasal 5
PENGGUNAAN BANGUNAN

1)      Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa, PENYEWA menggunakan tanah dan bangunan tersebut diperuntukkan sebagai usaha restoran dan kantor PT. Mang Engking Group Indonesia.
2)      PENYEWA tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan yang bertentangan dnegan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan.
3)      Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas maka  PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
4)      Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.

Pasal 6
PERAWATAN BANGUNAN

1)      PENYEWA wajib memelihara dan merawat bangunan yang disewanya sebaik-baiknya, seperti layaknya bangunan sendiri atas ongkos atau biaya penyewa sendiri.
2)      Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian PENYEWA maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan PENYEWA.
3)      Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian PENYEWA, tetap menjadi tanggungan PEMILIK.

Pasal 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN BANGUNAN

Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini berakhir.

Pasal 8
PENGALIHAN

1)      Selama dalam masa sewa menyewa, PENYEWA tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PEMILIK.
2)      Apabila PENYEWA menyewakan kembali tanah dan bangunan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PEMILIK, maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
3)      Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.

Pasal 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS

1)      Perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak akan berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
2)      Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.


Pasal 10
BIAYA-BIAYA

1)      PENYEWA menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa menyewa ini.
2)      Terkait pembayaran pajak-pajak peribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggung jawab PEMILIK.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1)      Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2)      Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara PENYEWA dan PEMILIK, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hokum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.

Pasal 12
PENUTUP

1)      Perjanjian ini dibuat oleh PEMILIK dan PENYEWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
2)      Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Sleman pada hari Senin tanggal sebelas januari dua ribu enam belas (11 Januari 2016)




Penyewa,






APEP ZUHDI YASYKUR
Direktur Utama
PT. Mang Engking Group Indonesia

Sleman, 11 Januari 2016
Pemilik,

Materai 6000
 
 





ENGKING SODIKIN




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.