Header Ads

test

Penyusutan Kelompok, Metode, dan Tarif Penyusutan

Penyusutan Kelompok, Metode, dan Tarif Penyusutan


Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Regulasi Pelaporan Publik Kinerja Sosial dan Lingkungan
Penyusutan Kelompok, Metode, dan Tarif Penyusutan
Bila lembaga menggunakan kategori pengelompokkan aset, metode perhitungan dan tarif yang berbeda dengan yang diatur oleh UU Perpajakan, maka pada saat pengisian SPT pajak penghasilan badan perlu dilakukan rekonsiliasi. Artinya, dari daftar aset lembaga perlu dihitung ulang dengan metode yang diakui oleh perpajakan.
Kemudian dihitung dengan tarif penyusutan perpajakan untuk mendapatkan total biaya penyusutan setahun. Tentu saja jumlah biaya ini bisa berbeda dengan jumlah biaya penyusutan yang dihitung oleh bagian keuangan lembaga bila metode dan tarifnya berbeda dengan perpajakan.
Supaya lebih mudah sebaiknya lembaga menggunakan saja pengelompokkan, metode, dan tarif perpajakan. Menghemat waktu dan tenaga karena akuntansi pada dasarnya menerima bila digunakan kelompok aset, metode, dan tarif pajak. Jadi mengapa harus menggunakan yang berbeda? Pengalaman menunjukkan bahwa metode garis lurus adalah metode paling mudah untuk digunakan untuk pencatatan akuntansi dan diakui sebagai salah satu metode oleh perpajakan. Jadi tidak perlu menghitung dan membuat daftar penyusutan lagi untuk kepentingan perpajakan.
UU perpajakan mengatur aset dalam 4 kelompok dan bangunan. Namun yang paling relevan hanya kelompok 1 dan 2 yaitu:
Kelompok 1: Aset yang digunakan untuk operasional lembaga dengan masa pakai maksimum 4 tahun. Termasuk dalam kelompok ini misalnya:
  1. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner, dan sejenisnya.
  2. Perlengkapan lainnya seperti amplifer, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
  3. Sepeda motor, sepeda.
  4. Alat komunikasi, pesawat telepon, fax, handphone, dan sejenisnya.
  5. Alat perlengkapan khusus bagi industri/jasa yang bersangkutan.
Kelompok 2: Aset yang digunakan untuk operasional lembaga dengan masa pakai maksimum 8 tahun. Termasuk dalam kelompok ini misalnya:
  1. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan, alat pengatur udara seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya.
  2. Mobil, bus, truk, speed boat, dan sejenisnya.
Kelompok bangunan permanen dianggap sama saja yaitu usia pakainya 20 tahun dan bangunan tidak permanen 10 tahun.
Metode dan tarif penyusutan yang diperkenankan oleh UU perpajakan adalah metode garis lurus dan saldo menurun.
Tabel berikut menggambarkan kelompok harta berwujud, metode, serta tarif penyusutannya:
Penyusutan – Kelompok, Metode, dan Tarif Penyusutan
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Jadi jika aktiva tetapi dibeli pada bulan September 2011, maka biaya penyusutan untuk aktiva tersebut untuk tahun buku 2011 adalah 25% dari biaya penyusutan per tahun.
Penarikan aset dari daftar inventaris lembaga dapat dilakukan karena rusak atau karena dijual. Jika rusak maka seluruh nilai sisa buku akan dibebankan sebagai biaya penyusutan. Bila dijual, maka nilai buku pada tahun sebelumnya merupakan biaya dan hasil penjualan dicatat sebagai pendapatan.
Disarikan dari buku: Petunjuk Kewajiban Pajak Lembaga Nirlaba (Penyusutan Kelompok, Metode, dan Tarif Penyusutan), Penulis: Pahala Nainggolan, Hal: 52-56.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.