Header Ads

test

Tutorial Lapor Pajak online untuk SPT Orang pribadi 1770SS dan 1770S


Tutorial Lapor Pajak online untuk SPT Orang pribadi 1770SS dan 1770S



e-filling lapor spt online orang pribadi
Lapor pajak online cepat, mudah dan aman! Begitulah yang saya rasakan pada saat saya melaporkan SPT tahunan  untuk tahun pajak 2015 dengan e-filling, saya sudah lapor loh di awal bulan februari.
Sebenarnya saya sudah menggunakan layanan e-filing ( lapor pajak online ) ini sudah 2 tahun lalu atau lebih tepatnya tahun 2014 sejak layanan e-filing ini dilaunching pertama kali oleh direktorat jenderal pajak, memang pertamanya sedikit direpotkan karena kita harus meminta efin terlebih sebagai syarat pendaftaran untuk menikmati layanan ini. Repotnya di awal saja, tapi setelah itu kita tidak perlu datang lagi ke kantor pelayanan pajak untuk mengantarkan spt tahunan untuk tahun-tahun selanjutnya.
Ini nih buktinya saya sudah lapor. sudahkah anda?
tanda terima e-filling
Maaf di poin nama , npwp dan nomor tanda terima saya sembunyikan untuk privasi saya. Gambar diatas adalah Tanda terima SPT Tahunan dari e-filling yang dikirimkan ke alamat email kita. Gambar tersebut sudah menjadi bukti autentik bahwa kita sudah melaporkan spt tahunan.
Sebelum lanjut saya asumsikan anda sudah mempunyai nomor efin dan sudah mempunyai user dan password akun djponline. kalau belum paham silahkan kembali ke artikel sebelumnya mengnai cara lapor pajak melalui DJPONLINE
Untuk mulai lapor spt tahunan langsung saja mengakses situs DJPonline atau klik disini Isikan NPWP dan Password anda lalu klik Login.

Lalu anda akan dibawa tampilan menu DJPOnline, untuk saat ini djponlin menyediakan tiga layanan yaitu E-Filing, E-Billing dan E-Tracking.
isi spt online lewat djp online
Untuk lanjut ke tahap pengisian SPT klik Menu E-Filing (posisinya disebelah kanan djponline), pengisian spt 1770S dan 1770SS ini ditujukan untuk pegawai swasta, pegawai negeri sipil , tni dan polri. Untuk mengetahui Formulir yang mana yang harus anda pakai silahkan buka kembali Perbedaan Formulir SPT 1770SS, 1770S dan 1770
Lalu Klik Buat SPT, setelah di klik akan muncul beberapa pertanyaan dengan jawaban ya atau tidak
buat-spt-efiling
Jangan Lupa persiapkan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk pns,polri dan tni. Bukti Potong ini sangat penting karena sebagai dasar pengisian spt tahunan.
formulir 1770S efiling
Cara Pengisian SPT Tahunan 1770S melalui e-filing
Bagian Pertama Cara Mengisi SPT Tahunan e-Filing formulir 1770S , Ikuti Petunjuk pemilihan sesuai gambar diatas berhubung pengisian SPT ini untuk Pegawai baik itu swasta maupun pns yang penghasilan hanya dari pekerjaan tersebut, yang membedakan 1770SS dan 1770S adalah di poin ketiga
apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?
Jika Iya maka akan diarahkan ke formulir 1770SS, jika tidak maka akan diarahkan ke formulir 1770S (seperti gambar).
Bagi anda yang sudah terbiasa mengisi spt tahunan secara tulis tangan maka anda pasti sudah cukup paham cara pengisiannya.
tahun pajak 2015 efiling
Pada tahun pajak pilih tahun pajak 2015, karena pada tahun 2016 kita melaporkan penghasilan kita di tahun sebelumnya yaitu tahun 2015. Kesalahan yang sering terjadi di pengisian spt manual atau tulis tangan banyak yang mengisi tahun pajak 2016, hal ini salah. logika dasarnya kita melaporkan penghasilan tahun 2016 sedangkan kita belum menerima atau belum tahu berapa jumlah gaji yang akan kita terima di tahun 2016.
Pada Status SPT pilih normal. lalu klik langkah berikutnya, informasi tambahan kecuali 1770SS pengisian spt dimulai dari lampiran sebelum ke induk spt karena data-data yang tampil di induk SPT adalah hasil perhitungan dari lampiran-lampiran spt.
efiling lampiran 2 spt 1770s
Pada Lampiran 2, klik pada bagian PPh Final jika anda mempunyai penghasilan final di tahun pajak 2015 seperti penjualan tanah, sewa atau honorarium atas beban apbn utk pns, Isikan harta pada akhir tahun 2015 baik itu rumah, kendaraan, perhiasan , uang tunai, tabungan, dan aset lainnya.
Pada Bagian kewajiban/utang pada akhir tahun isikan jika anda mempunyai utang di bank dan pada daftar susunan anggota keluarga isikan sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan anda. Jika Status anda di Bukti Potong adalah TK/0 maka anda boleh mengabaikan bagian D ini. Jika anda K/0 Maka anda harus menambahkan data istri anda, jika anda K/3 maka anda harus menambahkan data istri anda, beserta 3 anak atau tanggungan anda. Silahkan pelajari lanjut mengenai cara menentukan penghasilan tidak kena pajak terbaru
klik tombol tambah + untuk menambahkan data. Klik tombol lagkah berikutnya>>
input-bukti-potong-lampiran-1-1770s
Pada tahap ini pada bagian c adalah bagian terpenting, karena pada bagian ini harus di tambah Data Pemotongan / pemungutan atau bukti potong 1721-a1 atau 1721-a2. Jika anda mempunyai 2 atau lebih bukti potong yang diterima dalam satu tahun, maka anda diwajibkan mengisi data sesuai jumlah bukti potong anda.
spt-online-induk-1770s
Lanjut ke bagian Induk SPT 1770S, Bagian ini adalah bagian terakhir sebelum spt dikirim. Pada bagian ini tinggal memindahkan data yang ada dibukti potong, isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan pada poin A yang terdapat pada bukti Potong. Pada Bagian B tuliskan penghasilan tidak kena pajak anda (PTKP) sesuai yang ada di bukti potong.
Pada Bagian C akan terhitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayar, Poin D digunakan untuk pegawai yang punya penghasilan lain, cth : usaha.
Pada Bagian E , PPh yang kurang dibayar/lebih bayar akan menjadi NIHIL , karena datanya sudah dimasukkan di lampiran 1 tadi. Jika penghasilan yang anda terima dalam satu tahun hanya dari bekerja (pegawai) atau tidak mempunyai penghasilan lain selain bekerja dan Bagian E anda statusnya lebih bayar maka sudah jelas terdapat kesalahan pada pengisian pada Lampiran 1 Bagian C Daftar Pemotongan/pemungutan PPh oleh Pihak Lain atau yang ditanggung pihak pemerintah.
Klik atau centang Setuju/agree pada bagian Pernyataan
kirim-spt-efiling
Lanjut ke Bagian Pengiriman SPT, Pastikan Data yang anda isi sudah benar lalu ambil kode verifikasi dengan klik “disini” Pilih email lalu klik ok.
kode verifikasi pengiriman spt efiling
Cek kotak masuk atau inbox email anda , maka akan ada kiriman email dari efilling@pajak.go.id yang isinya kode verifikasi , contoh seperti ini
kode verifikasi pengiriman spt e-filing
Copy paste atau ketik angka tersebut ke dalam kotak dibawah bagian kode verifikasi seperti dibawah ini :
input kode verifikasi di kode kirim spt
Lalu klik kirim SPT, dan akhirnya SPT anda sudah terkirim dan anda dinyatakan telah melaporkan pajak tahunan oleh direktorat jenderal pajak. Bukti sahnya pelaporan spt tahunan dikirim ke email anda dalam bentuk “Bukti Penerimaan Elektronik”, seperti punya saya dibagian atas tadi atau kalo cape scroll ke atas ini saya tunjukkin lagi
tanda terima e-filling
Itulah tutorial atau cara mengisi SPT Tahunan 1770S melalui e-filling, bagaimana kalau SPT 1770SS
Saya akan jelaskan dengan singkat, prosesnya sama seperti pengisian SPT 1770S tetapi untuk Formulir SPT 1770SS pengisiannya sangat sederhana.
Cara pengisian SPT Tahunan Formulir 1770SS melalui e-filing
buat-spt-1770ss-efiling
Untuk Pengisian SPT 1770SS ikuti petunjuk gambar diatas, karena formulir 1770SS ini ditujukan untuk wajib pajak yang penghasilan brutonya kurang dari 60 juta rupiah setahun. Tidak Seperti 1770S yang pengisiannya terdiri dari 5 Tahap, 1770SS hanya terdiri dari 3 tahap pengisian. Yaitu Pengisian Identitas, sama seperti 1770S.
Tahun Pajak : 2015
Status SPT : Normal
pengisian-1770ss-efiling
Lalu Klik Berikutnya
Siapkan Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 sebagai acuan untuk pengisian spt tahunan 1770SS anda.
pengisian-induk-spt-1770ss-efiling
Klik pada bagian tulisan A. Pajak Penghasilan untuk memunculkan menu dropdown.
Pada Bagian A dari Angka 1. Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya sampai angka 7. Kurang Bayar diisi sesuai dengan bukti potong, sama seperti dengan 1770S, 1770SS selalu NIHIL atau tidak ada yang lebih bayar dengan Kata Lain Pajak Penghasilan Terutang = Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain yang menghasilkan pajak yang kurang dibayar adalah NIHIL.
Contoh :
5. Pajak Penghasilan Terutang = 8500
6. Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain = 8500
Maka Pajak yang kurang dibayar adalah 8500 – 8500 = 0 atau NIHIL
Pada bagian B jika mendapatkan penghasilan bersifat  final seperti jual tanah, sewa , bunga tabungan , bunga deposito, honor atas apbn dll
Pada bagian C diisi Harta dalam bentuk nominal rupiah silahkan diperkiraan nilai aset yang anda punya dan diisi Kewajiban Utang.
Contoh Punya Sepeda Motor diperkirakan saja berapa nilainya kalau dijual kembali harga 5 juta, tulis saja harta 5 juta.
Contoh kewajiban atau utang, mempunyai utang senilai Rp 2 juta pinjaman dari bank bri.
Lalu Klik Berikutnya, Pada bagian ini adalah pengiriman SPT dan caranya sama seperti pengiriman SPT 1770S.
Demikianlah Tutorial atau Cara Pengisian SPT Tahunan melalui layanan e-filling DJPONLINE atau bahasa gaulnya  Lapor Pajak Online.
Nah, Muncul Pertanyaan apakah bisa wajib pajak yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, konsultan, pengacara dll lapor pajak online atau efiling berhubung Formulir SPT yang mereka gunakan adalah Formulir SPT 1770?
Jawabannya adalah ya, bisa.
Tutorial atau cara pengisian SPT Tahunan Formulir 1770 via efiling djponline akan dijelaskan diartkel selanjutnya.
Sumber:
http://pajak.club/2016/03/tutorial-lapor-pajak-online-untuk-spt-orang-pribadi-1770ss-dan-1770s/

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.