Header Ads

test

Perbedaan Formulir SPT 1770SS, 1770S dan 1770 untuk Pelaporan Pajak


Formulir SPT Tahunan 1770SS , 1770S , 1700
Berhubung sudah memasuki tahun 2016 maka diingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan untuk tahun pajak 2015 paling lambat 31 Maret 2016 untuk Wajib Pajak orang Pribadi dan 30 April 2016 untuk Wajib Pajak Badan.
Agar Tidak terjadi Kesalahan Pelaporan, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengetahui Formulir SPT Tahunan orang pribadi mana yang harus dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan 2016 untuk Tahun Pajak 2015.
Pelaporan Pajak atau SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat , Mengirimkan via Kantor Pos, JNE atau TIKI , atau Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui DJPOnline di Menu e-filing.
Untuk itu akan kami beri penjelasan perbedaan SPT 1770SS, 1770S dan 1770 dalam bahasa ringan dan mudah dimengerti.
  1. Untuk pegawai/karyawan yang penghasilan brutonya dibawah 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor anda bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil, Bukti Potong ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan untuk pelaporan manual.
  2. SPT 1770SS digunakan hanya untuk pegawai yang penghasilannya dari satu pemberi kerja saja (kerja di satu perusahaan saja) dalam setahun.
    Bagi Pegawai yang bekerja di dua perusahaan dalam setahun , contoh dari bulan 1-3 bekerja di PT A, 4-12 bekerja di PT B atau dari bulan 1-12 bekerja di dua atau lebih perusahaan sekaligus dan setelah digabungkan penghasilan bruto kamu dibawah 60 juta setahun tetap menggunakan formulir 1770S. 
    jika penghasilan lainnya itu dari bunga bank atau bunga koperasi tetap menggunakan formulir 1770ss.
  3. Formulir 1770SS ini adalah formulir yang pengisian nya paling sederhana, hanya memindahkan data yang ada di bukti potong 1712-A1/A2, Jika ada penghasilan final seperti menjual tanah harap dicantumkan ke dalam spt juga dan menulis perkiraan jumlah kekayaan dan jumlah utang.
  1. Untuk pegawai/karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau diatas 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor anda bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil.
  2. SPT 1770S digunakan hanya untuk pegawai yang penghasilannya dari 2 atau lebih pemberi kerja dalam setahun. Seperti yang dijelaskan tadi walaupun penghasilan bruto dibawah 60 juta setahun tetapi jika kamu bekerja di dua atau lebih perusahaan berbeda dalam setahun  tetap harus menggunakan formulir 1770s
  3. Formulir 1770s terdiri dari 2 lampiran untuk dilengkapi yaitu data penghasilan, bukti potong , harta , anggota keluarga dll
  1. Untuk Wajib Pajak yang penghasilannya dari Usaha atau Pekerjaan Bebas ( Seseorang yang mempunyai keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan tanpa ada ikatan kerja, contoh : Dokter, Notaris, Konsultan dll ) ,Bekerja lebih dari satu pemberi kerja, Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau Bersifat Final, Penghasilan dalam negeri lainnnya (Bunga , Royalti, Penghasilan dari selisih kurs mata uang, penghasilan dari anak wajib pajak yang belum dewasa dll ) atau Penghasilan dari Luar negri
  2. SPT 1770 mengakomodir Wajib Pajak yang mempunyai banyak jenis penghasilan baik itu Penghasilan dari Pegawai Tetap, Dari Pekerjaan Bebas, Honor dan Penghasilan dalam negeri lainnya. Contoh : Dokter yang merupakan pegawai tetap dari Rumah Sakit A membuka praktek sendiri di rumahnya , mendapat Honor sebagai Dosen di Universitas B mendapat bunga deposito mempunyai anak yang berprofesi sebagai artis cilik yang mendapat honor atas nama ayahnya.
  3. Namun SPT 1770 ini juga dapat digunakan untuk Wajib Pajak yang tidak bekerja sama sekali atau penghasilan nihil. Cukup dengan mengisi identitas nama, npwp namun dikolom penghasilan cukup diisi angka 0 dan melampirkan surat pernyataan diatas materai bahwasanya wajib pajak yang bersangkutan memang benar-benar tidak mempunyai penghasilan sama sekali di Tahun Pajak yang dilaporkan.
Demikianlah Postingan mengenai Perbedaan Formulir SPT 1770SS, 1770S dan 1770 diharapkan pada saat melapor pajak online (e-filing) atau mengambil formulir spt di kantor pajak terdekat kamu tidak kebingungan harus memilih formulir yang mana.

Perpajakan Indonesia:

  • spt 1770
  • spt 1770 ss
  • 1770 ss
  • formulir 1770 ss
  • formulir 1770
  • spt 1770 s
  • 1770 S
  • formulir 1770 ss 2016
  • formulir spt tahunan 2016
  • spt 1770s
  • formulir spt
  • form spt 2016
  • 1770S
  • form 1770 ss
  • formulir spt 1770

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.