Header Ads

test

TARIF PAJAK PPH FINAL ATAS PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


PPH FINAL ATAS PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


2 hari belakangan ada beberapa pengunjung yang bertanya tentang PPh atas sewa ruangan, dan menyinggung-nyinggung juga atas service charge. Karena saya nggak gitu paham, saya coba nanya pada teman dan akhirnya saya dapat ringkasannya pada situs internal. Saya salinkan untuk pembaca dan pada intinya, untuk tahu berapa nilai persewaan atas bangunan/ruangan adalah harus bisa dipisahkan atas masing-masing biaya yang timbul baik untuk kepentiangan pemilik gedung dan penyewa. Setelah tahu itu maka 10% kalikan atas nilai persewaan tersebut.  Saya sendiri masih agak puyeng mahaminnya  ðŸ˜• jadi monggo dibaca saja, semoga berguna untuk tambahan wawasan bagi kita semua.
  1. DASAR HUKUM
    1. PP 5 tahun 2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang perubahan atas PP 29 Tahun 1996 (berlaku sejak 18 April 1996) tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
    2. KMK-120/KMK.03/2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang perubahan KMK-394/KMK.04/1996 (berlaku sejak 5 Juni 1996) tentang pelaksanaan pembayaran dan pemotongan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
    3. KEP-227/PJ./2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang tata cara pemotongan dan pembayaran, serta pelaporan PPh dari persewaan tanah dan atau bangunan
  1. YANG DIKENAI PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2)
    • Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 2 KEP-227/PJ./2002).
      • Pengertian bagian dari gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk areal baik di dalam gedung maupun di luar gedung yang merupakan bagian dari gedung tersebut (SE-22/PJ.4/1996)

  1. TARIF PAJAK
    • 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final
    • Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (KMK-120/KMK.03/2002)
      • Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003)
      • DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa (SE-14/PJ.53/2003).
  1. PEMOTONG, SAAT PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
    • Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah apabilaPENYEWA (pihak yang menyewa/ yang membayar biaya sewa) merupakan : (Pasal 3 ayat (1) KMK-394/KMK.04/1996)
      1. Badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 
      2. Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong (KEP-50/PJ./1996)  (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP dengan menggunakan formulir yang ada di Lampiran KEP-50/PJ./1996), yaitu :
        1. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
        2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
        • yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri
    • Kewajiban pemotong :
      1. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
      2. Menyetor PPh paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf b KEP-227/PJ./2002)
        • KODE MAP DAN KJS (PER-38/PJ./2009 Jo PER-23/PJ./2010) 
          • MAP : 411128 
          • KJS   : 403
      3. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke KPP paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; (Pasal 5 ayat (1) huruf c KEP-227/PJ./2002)
        • KALAU TIDAK ADA PPH PASAL 4 (2) YANG TERUTANG DALAM SUATU BULAN PAJAK MAKA TIDAK PERLU MELAKUKAN PELAPORAN (KALAU NIHIL TIDAK PERLU LAPOR PPH PASAL 4 AYAT (2) NIHIL)

  2. DIPOTONG ATAU DIBAYAR SENDIRI? (Pasal 3 KMK-394/KMK.04/1996)
Apakah PPh Final Dipotong atau Dibayar Sendiri?Penyewa
OPBadan/ OP yang ditunjuk sebagai Pemotong
PemilikOPSetor sendiri (max. tgl 15 bulan berikutnya)Dipotong penyewa (setor max. tgl 10 bulan berikutnya)
Badan/OP yang ditunjuk sebagai PemotongSetor sendiri (max. tgl 15 bulan berikutnya)Dipotong penyewa (setor max. tgl 10 bulan berikutnya)

Bingung artinya disetor sendiri? Dibayar sendiri artinya si penyewa tidak berhak membuat pemotong, jadi 10%-ny tersebut dibayarkan oleh pemilik dengan SSP.
Ilustrasi bukti potong
Bukti potong PPh Final sewa bangunan_tanah

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.