Header Ads

test

JENIS PAJAK WAJIB PAJAK BADAN

A. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Anda dan harus dibayar setiap bulannya. Perusahaan biasanya memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke kas negara  melalui bank persepsi. 

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melalukan kegiatan di bidang impor atau dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Merupakan PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pasal 29

Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut ( pajak terutang dikurangi kredit pajak ) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh ini berhubungan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.

Pajak Penghasilan Pasal 15

Merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

B. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalaah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa tersebut yang diperjualbelikan. 

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok, dan dikonsumsi oleh masyarakat tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi, juga barang yang dibeli untuk menunjukkan status, atau jika dikonsumsi dinilai dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia. 

SANKSI ADMINISTRASI WAJIB PAJAK BADAN

Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh WP Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang sudah diberikan, maka WP Badan akan dikenai sanksi administrasi dengan denda sebesar:
  • Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN.
  • Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.
  • Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

KESIMPULAN

  • Begitu Anda memiliki badan usaha atau menjadi pengusaha, maka telah menjadi wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha. Untuk itu, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan. Jenis pajak yang harus dibayarkan tersebut biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat Anda mendaftarkan diri menjadi NPWP Badan. 
  • Setelah menjadi mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan, maka jangan lupa mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi OnlinePajak untuk mendapatkan kemudahan hitung pajak otomatis, buat SPT Masa, ID billing, setor pajak 1 klik dan lapor pajak online (e-filing) secara gratis dan dalam 1 aplikasi terpadu. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.