Header Ads

test

Mencermati Dividen dalam Tarif Umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Abstraksi

“Dividen adalah istilah untuk profit saham yang diberikan sebuah perusahaan kepada investor saham yang besarnya ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Deviden diterminologikan terselubung, apabila tidak secara jelas terjadi declare dalam pemberian tersebut. Deviden Terselubung banyak terjadi dalam transaksi bisnis di perusahaan – perusahaan dan menjadi salah satu materi koreksi bagi Pemeriksa pajak, namun apa jadinya jika Deviden tersebut jika kita cermati juga terdapat dalam Tarif Umum di Undang – undang Pajak Penghasilan.”

Kata kunci : Deviden, Tarif pajak, PPh,

A.Pendahuluan

Penghasilan menurut definisi Perpajakan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Ini berarti bahwa Objek Pajak atas Penghasilan lebih luas pengertiannya daripada Penghasilan yang khayalak umum persepsikan bahkan menurut Akuntansi komersialpun. Sebagai contoh Pertukaran Aset yang tidak menyebabkan pertambahan uang atau dicatat berdasarkan nilai bukunya dalam perpajakan tetap akan dilihat berapa harga pasar saat pertukaran terjadi dan selisihnya menjadi penghasilan yang harus dikenakan pajak.

Pajak Penghasilan yang berlaku untuk orang pribadi dalam negeri di Indonesia adalah tarif pajak progresif, dimana dalam tariff pajak progresif tersebut diatur bahwa untuk Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000,- terkena tarif Pajak sebesar 5 %. Sedangkan untuk Penghasilan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 10%, di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- akan dikenakan tarif 15 % dan selanjutnya Penghasilan diatas Rp500.000.000,- akan dikenakan tarif sebesar 30%. Banyak masyarakat yang masih masih belum faham atas penerapan tarif tersebut, mempresepsikan bahwa apabila penghasilan kena pajak kita Rp70.000.000,- maka akan kena tarif pajak penghasilan sebesar 10% atau dengan kata lain pajaknya Rp 7.000.000,- yaitu (10% x Rp. 70.000.000,-) yang semestinya berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan, orang tersebut hanya akan terkena pajak sebesar Rp4.500.000 yaitu (5% x Rp. 50.000.000,-) + (10% x Rp. 20.000.000,-).

Salah satu unsur penghasilan yang menjadi objek pajak adalah Deviden. Segala sesuatu tentang dividen telah diatur dalam undang-undang dan dividen termasuk dalam bjek pajak. Secara ringkas, Undang-Undang RI No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (1) huruf g menjelaskan dividen selayaknya polis asuransi dan SHU Koperasi, dianggap sebagai penghasilan yang berpotensi menambah kekayaan seorang Wajib Pajak (WP) sehingga dikenai pajak.

Ketentuan perpajakan terhadap Deviden, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final. Dividen yang dikenakan pajak 10% tersebut adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas Deviden tersebut paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Penyampaian laporan Pajak Penghasilan tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).

Dalam abad ke- 18 Adam Smith ( 1723-1790 ) dalam bukunya An Inguiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (terkenal dengan nama Wealthof Nations) melancarkan ajarannya sebagai asas pemungutan pajak yang dinamakan “The Four Maxims”. Yaitu salah satunya Asas Equity, yaitu keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan dan didefinisikan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan harus adil, sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, tanpa memihak- mihak dan diskriminatif. Pembagian tekanan pajak di antara subyek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya masing-masing, di bawah perlindungan Pemerintah (asas pembagian asas kepentingan). Dalam asas “equality” initidak diperbolehkan suatu Negara mengadakan diskriminasi di antara sesama wajib pajak. Dalam keadaan yang sama, para wajib pajak harus dikenakan pajak yang sama pula.

Berdasarkan falsafah hukum yang termasuk dalam maxim pertama “The Four Maxim”. Berikut ini akan dikemukakan teori-teori pajak yang menyatakan dasar keadilannya, yang dilihat dari teori asas daya pikul; Teori ini menganut bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh Negara pada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk keperluan ini diperlukan biaya-biaya, biaya ini dipikul oleh orang yang menikmati perlindungan itu, berupa pajak.

Pokok pangkal teori ini adalah asas keadilan, yaitu tekanan pajak haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dipikul menurut gaya pikulnya dan sebagai ukurannya, dapat dipergunakan selain besarnya penghasilan dan kekayaan juga pengeluaran atau pembelanjaan seseorang. Teori ini sampai kini masih dipertahankan. Asas ini sangat terkenal, tetapi seluk beluknya sering kali timbul salah paham, bahkan diantara para sarjana hukum.

Prof. W. J. de Langen, dalam bukunya, De Grondbeginselen van het Ned. Belastingrecht, Jilid I, 1954, bahwa gaya pikul sampai kini masih tetap merupakan asas yang terpenting dalam Hukum pajak, walaupun tidak dapat disangkal, bahwa ada asas-asas lain, yang semenjak tahun 1919 semakin menduduki tempat yang utama dan asas kenikmatan.Asas kenikmatan ialah asas, bahwa pajak dapat dipungut seimbang dengan jasa-jasa Pemerintah yang telah dinikmati oleh orang masing-masing seperti tercantum dalam teori kepentingan, dengan perkataan lain asas ini adalah asas umum yang terdapat dalam jual beli, membayar sesuatu seimbang dengan apa yang diperolehnya.

Asas gaya pikul ini menjelmakan cita-cita untuk mendapatkan tekanan yang sama atas individu, seimbang dengan luasnya pemuasan kebutuhan yang dapat dicapai oleh seseorang. Dalam pada itu pemuasan kebutuhan yang diperlukan untuk kehidupan yang mutlak harus diabaikan, dan sisanya inilah yang disamakannya dengan gaya pikul seseorang. Karena perkataan “dapat”, maka tabungan-tabungan seseorang termasuk pula ke dalam pengertian gaya pikulnya (Santoso Brotodihardho, S.H., 1982, hal.29).

B.PEMBAHASAN

Pajak dikenakan baik kepada investor perseorangan maupun badan usaha dengan tarif PPh Pasal 21 dan PPh pasal 23 sebesar 10%-15% dari dividen yang didapat. Hal itulah yang mendasari para investor saham bekerja sama dengan perusahaan tempatnya berinvestasi, untuk melakukan "tax avoider" data keuangan agar tidak perlu membayar pajak. Upaya untuk menciptakan tax avoider tersebut melahirkan istilah dividen terselubung.

Istilah Deviden terselubung juga telah ditengarai dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan terutama dalam penjelasan dalam Pasal 4 (1) huruf g,yang menyatakan banwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran.

Contoh sederhana kasusnya adalah sebagai berikut, PT ABC berniat menjual mobil dinas bermerk Mercy dengan harga Rp1 Miliar. Ternyata yang berniat membeli bus tersebut adalah pemegang sahamnya sendiri, bernama Arjun Daspharezha. Akhirnya mobil tersebut dijual kepada Mr. Daspharezha dengan harga Rp600 juta saja. Selisih Rp400 juta inilah yang disebut dengan dividen terselubung. Karena dengan begitu, Mr. Daspharezha tidak perlu membayar pajak karena potongan harga Rp400 juta tersebut sudah dianggap sebagai dividen namun terselubung karena tidak akan dicatat oleh PT ABC.

Dividen terselubung disebut juga dengan kasus pengalihan dana, contoh lainnya, pemegang saham yang telah menyetorkan modalnya secara penuh lantas memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga melebihi kewajaran. Dengan demikian maka selisih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen (dividen terselubung). Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan tersebut agar pemegang sahamnya tidak terkena pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dividen terselubung adalah suatu keuntungan perusahaan yang diambil secara tidak langsung oleh pemegang saham. Selisih bunga atau harga jual yang dikategorikan sebagai dividen terselubung.

Contoh-contoh tersebut adalah contoh kasus dividen terselubung yang sangat sederhana. Masih lebih banyak lagi transaksi yang "sengaja dirancang" serumit mungkin untuk berkelit dari pemeriksaan pajak sehingga tidak perlu membayar pajak. Jadi, pada akhirnya kita dapat menyimpulkan bahwa dividen terselubung merupakan suatu bentuk kongkalikong antara perusahaan dengan investor untuk menghindari pajak. Perusahaan beruntung mendapatkan suntikan dana dari investor, dan investor bisa mendapatkan dividennya secara utuh tanpa terpotong pajak.

Lalu bagaimana hubungannya dengan Deviden terselubung dalam Tarif Umum Pajak Penghasilan?? Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa tarif pajak yang berlaku di negara kita adalah tarif pajak progresif. Tarif progresif adalah tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak. Tarif ini diberlakukan sejak tahun 1984 diatur dalam Pasal 17 UU No.7 Tahun 1983 dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang nomor 36 tahun 2008. .Tarif progresif in dibagi menjadi tiga yaitu Tarif Progresif-Proporsional (tariff berupa presentase tertentu yang semakin meningkat sesuai dengan dasar pengenaan pajak namun kenaikan presentasenya adalah tetap), Tarif Progresif-Progresif (kenaikan prosentase pajak semakkin meningkat sesuai dengan kenaikan dasar pengenaan pajak), Tarif Progresif-Degresif (kenaikan presentase tariff yang semakin meningkat sesuai dengan kenaikan dasar pengenaan pajak namun kenaikan prosentasenya semakin menurun).

Berdasarkan tarif progresif yang adal di pasal 17 Undang – Undang Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan diatas Rp 50.000.000,- tetap akan terkena tarif Pajak sebesar 5 %, artinya adalah ada bagian dari penghasilan mereka yang akan dikenakan atau dapat diistilahkan “menikmati” tarif pajak 5 %, meskipun penghasilan Wajib Pajak tersebut sudah diatas diatas Rp500.000.000.- Mengapa dikatakan menikmati? Karena untuk bagian penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000,- baik itu wajib pajak dengan penghasilan pas – pasan tapi diatas Penghasilan tidak kena pajak ataupun Wajib Pajak terkaya akan “menikmati” tarif pajak tersebut. Apakah hal ini adil..? tentu sebagian dari kita akan berkata bukankah mereka toh juga akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi? Jawabannya adalah iya, namun tarif pajak yang lebih tinggi itu hanya atas bagian penghasilan diatas Rp. 50.000.000,- sedangkan atas bagian dibawah Rp. 50.000.000,- mereka pun menikmati tarif pajak 5 % tersebut.

Berdasarkan Asas Equality yang dinyatakan oleh Adam Smith, secara jelas tersurat bahwa harus ada keseimbangan dalam pemungutan pajak. Keseimbangan tersebut tidak mesti sama rata, namun harus ada asas keadilan yang didasari oleh mengukur kemampuan masing – masing Subjek Pajak tersebut. Pemungutan pajak memang harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, namun keadilan tersebut adalah benar- benar keadilan yang bersifat substansi, yaitu sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, tanpa memihak- mihak dan diskriminatif. Pembagian tekanan pajak di antara subyek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya masing-masing.

Berdasarkan prinsip diatas, marilah kita tengok kembali rumusan tarif pajak yang terdapat di dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Dalam rumusan tarif tersebut secara jelas dinyatakan bahwa penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000,- maka akan dikenakan tarif pajak 5 %, artinya adalah subjek pajak yang memiliki penghasilan diatas Rp 50.000.000,- maka akan dikenakan tarif pajak 5 % untuk lapisan pajak pertama (yaitu dengan batasan lapisan penghasilan kena pajak Rp. 50.000.000,-) atau dengan nilai nominal Rp 2.500.000,- Ketentuan ini juga berlaku untuk lapisan pajak kedua, yaitu sampai dengan Rp 250.000.000,- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Rp 250.000.000,- atau lebih maka akan dikenakan tarif pajak 5 % untuk lapisan 1 (Rp 50.000.000,- ) dan dengan tarif 15 % untuk lapisan ke-2 (Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000,-). Hal ini berarti apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan di atas Rp 250.000.000,- maka akan membayar pajak sebesar Rp 2.500.000,- untuk lapisan 1, ditambah Rp 37.500.000,- untuk lapisan ke-2 untuk tarif pajak 15 %.

Pengenaan lapisan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU Pajak Penghasilan tersebut memenuhi asas equity (keseimbangan) apabila Wajib Pajak tersebut termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Berdasarkan Undang – undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah diatur batasan dan kriteria UKM dilihat dari omset dan aset, yaitu sebagai berikut;
Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta/tahun;
Usaha Kecil memiliki aset >Rp 50 juta-Rp 500 juta dengan omset >Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar/tahun ;
Usaha Menengah memiliki aset > Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omset >Rp 2,5 miliar -Rp 50 miliar/tahun.

Dalam mengkaitkan Undang – undang Nomor 20 tahun 2008 tersebut dengan Undang – Undang Perpajakan maka tidak bisa dikatakan secara linier bahwa hubungan secara langsung antara omset dengan penghasilan kena pajak. Artinya bahwa Wajib Pajak memiliki Omset atau peredaran usaha yang tinggi belum tentu memiliki penghasilan kena pajak yang tinggi pula. Karena terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi omset untuk menjadi penghasilan kena pajak, antara lain Penghasilan Kena Pajak, Pengurang Penghasilan Kena Pajak, Kompensasi kerugian dan juga penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final serta Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Namun demikian, secara sederhana kita dapat menyatakan bahwa semakin tinggi peredaran usaha maka umumnya penghasilan kena pajak akan semakin tinggi pula, apabila memang tidak ada faktor yang mengganggu kinerja bisnis atau operasional perusahaan. Mari coba kita renungkan bahwa Wajib Pajak dengan penghasilan kena pajak di atas 1 milyar, pantaskah menerima bagian pajak sebesar Rp 2.500.000 untuk lapisan penghasilan kena pajak pertama (tarif pajak 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50.000.000? Memang tidak dapat dipungkiri bahwa asas keadilan dalam pengertian sama rata untuk tingkat penghasilan tertentu tersebut terpenuhi. Semua Wajib Pajak tanpa pengecualian, menikmati tarif pajak yang sama sebesar 5 % untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan Rp 50.000.001,- Wajib Pajak dengan penghasilan kena pajak Rp 1 Milyar, 10 milyar bahkan 100 milyar semua akan dikenakan tarif pajak 5 % untuk lapisan pertama hingga penghasilan kena pajak Rp 50.000.000,-

Pertanyaan selanjutnya adalah adakah yang salah..? toh mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari lapisan 1 dan lapisan 2 akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi pula, yaitu 15% untuk penghasilan kena pajak Rp 50.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- ; 25 % untuk penghasilan kena pajak sebesar dari Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- bahkan akan dikenakan tarif pajak penghasilan 30 % untuk bagian penghasilan diatas Rp 500.000.000,-

Apabila kita telaah secara seksama maka kita akan mendapatkan bahwa tarif pajak sebesar 5% atau sebesar Rp. 2.500.000,- sangatlah berarti bagi Wajib Pajak yang memiliki tingkat penghasilan tidak terlalu jauh dengan batasan lapisan pertama, yaitu Rp 50.000.000,- Namun tarif pajak sebesar 5% atau sebesar Rp 2.500.000,- tersebut sangat tidak berarti bagi wajib pajak yang sudah dikenakan tarif pajak dalam lapisan ke-2 dan ke-3 bahkan untuk Wajib pajak dengan penghasilan diatas 10 milyar jumlah pajak sebesar Rp. 2.500.000,- menjadi sangat tidak berarti nilainya bahkan dapat kita perumpamakan hanya untuk membeli sekali tiket konser musik di HCC Jakarta.

Didasari atau tidak, keberadaan tarif pajak 5 % atau sebesar Rp. 2.500.000,- tersebut seakan seperti suatu “deviden” terselubung yang diberikan negara bagi Wajib Pajak dengan tingkat penghasilan yang terkena lapisan ke2 dan ke3. Wajib Pajak tersebut yang “menikmati” tarif pajak tersebut bahkan dapat dikatakan tidak menikmati sama sekali tarif pajak tersebut, karena memang tidak ada artinya nilai sebesar Rp 2.500.000,- setahun bagi mereka yang dikenakan tarif pajak dengan lapisan ke-2 dan lapisan ke-3. Hanya karena Negara ingin memberlakukan asas Equity secara sama rata itulah maka tarif pajak sebesar 5 % atau sebesar Rp. 2.500.000,- tersebut masih tetap dilakukan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sudah saatnya tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU Pajak Penghasilan tidak menerapkan tarif pajak progresif murni. Artinya, bahwa Tarif progresif tetap dapat diterapkan dengan formulasi kombinasi yang meniadakan tarif pajak 5% atau sebesar 2.500.000,- untuk tingkat penghasilan tertentu diatas rata – rata atau yang telah dikenakan tarif pajak lapisan ke-2 dan lapisan ke-3. Sehingga Wajib Pajak dengan kriteria tersebut dapat langsung dikenakan tarif pajak lapisan ke-2 dan ke-3 atau langsung dikenakan lapisan ke tiga saja.

Peniadaan tarif pajak sebesar 5% atau sebesar Rp 2.500.000,- untuk Wajib Pajak dengan tingkat penghasilan yang telah dikenakan lapisan ke-2 dan lapisan ke-3 akan sangat berguna untuk menambah pemasukan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dengan rumusan pengenaaan tarif progresif yang dikombinasi dengan tarif tertentu untuk tingkat penghasilan yang telah dikenakan lapsan ke-2 dan lapisan ke-3 maka asas equity akan lebih terasa keadilannya bagi Wajib Pajak,karena memang pajak dipikul sebesar kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan penghasilan atau dengan kata lain jangan sampai Wajib Pajak yang memiliki kemampuan membayar pajak lebih tinggi justru “difasilitasi” oleh negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau yang notabene hanya pantas untuk diterapkan bagi Wajib Pajak yang memang memiliki tingkat kemampuan penghasilan yang memang telah disyaratkan oelh undang – undang untuk membayar pajak namun kemampuan mereka hanya memang terbatas.

C.Kesimpulan

Keberadaan tarif pajak 5 % atau sebesar Rp. 2.500.000,- dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan pada prinsipnya ingin menerapkan asa Equty dalam perpajakan. Penerapan tarif pajak Progresif tersebut seakan seperti suatu “deviden” terselubung yang diberikan negara bagi Wajib Pajak dengan tingkat penghasilan yang terkena lapisan ke2 dan ke3. Wajib Pajak tersebut yang “menikmati” tarif pajak tersebut bahkan dapat dikatakan tidak menikmati sama sekali tarif pajak tersebut, karena memang tidak ada artinya nilai sebesar Rp 2.500.000,- setahun bagi mereka yang memiliki penghasilan tinggi dalam satu tahunnya, misalkan mereka yang berpenghasilan bersih diatas 1 Miliar dalam setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlu dipikirkan agar tariff progresif yang diterapkan tidak merupakan progresif murni namun bersifat semi progresif. Mereka yang memiliki penghasilan bersih tertentu diatur pengenaan tarif pajaknya tidak dimulai progresif dengan tarif 5 % untuk Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000,- , misalkan dengan langsung menerapkan tariff 10 % sampai dengan penghasilan Rp 100.000.000,- .Dengan Kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap penambahan penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan tinggi dan juga lebih mencerminkan aspek keadilan Equity.

http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/21135-mencermati-deviden-dalam-tarif-umum-pajak-penghasilan-orang-pribadi

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.