Header Ads

test

Mekanisme Dana Transaksi pada EDC Perbankkan

Setiap transaksi yang terjadi pada mesin EDC Perbankkan akan tersimpan ( Chapture ) di mesin, setelah dilakukan perintah bayar ( settlement ) maka hari berikutnya dana transaksi masuk ke rekening pengusaha.

Pada mesin EDC Perbankkan ada istilah yang dikenal dengan Perintah Bayar atau Settlement. Perintah bayar artinya memerintahkan mesin ke Server Perbankkan di sebuah untuk membayarkan dana transaksi yang terjadi ke rekening penampungan milik pengusaha. Perintah bayar ini harus dilakukan minimal sekali dalam sehari, maka untuk mengantisipasi hal tersebut biasanya mesin EDC tidak bisa dipergunakan sampai dilakukan perintah bayar.

Dana akan dimasukkan ke rekening pengusaha H+1 pada hari kerja dan H+2 pada hari libur dan hari sabtu-minggu setelah dilakukan perintah bayar. Misalnya transaksi hari senin, dana akan masuk hari selasa. hari sabtu-minggu , dana akan masuk hari selasa.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.