Header Ads

test

Menghitung Pajak Penghasilan, Tarif Pph 21, & PTKP 2016 Terbaru

Pajak Penghasilan Pribadi

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya. 

Kebijakan Pemerintah di Tahun 2016 sehubungan dengan pajak penghasilan yang perlu disambut baik yaitu dengan adanya perubahan naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 untuk wajib pajak (WP) dengan status TK/0 yang semula 36 juta menjadi 54 juta pertahun atau naik 50% (Tabel Terlampir). 


Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:


Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21  


Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015

Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.

Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.


Perhitungan PTKP Tahun 2015:

1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
Tanggungan 3
K3
48.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-
 Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang



Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016

Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai :  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.


Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :


1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung


    Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 dibandingkan PTKP 2015


    1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
    Uraian
    Status
    Kenaikan PTKP
    Wajib Pajak
    TK0
    18.000.000,-
    Tanggungan 1
    TK1
    19.500.000,-
    Tanggungan 2
    TK2
    21.000.000,-
    Tanggungan 3
    TK3
    22.500.000,-

    2. Wajib Pajak Kawin (K)
    Uraian
    Status
    Kenaikan PTKP
    WP Kawin
    K0
    19.500.000,-
    Tanggungan 1
    K1
    21.000.000,-
    Tanggungan 2
    K2
    22.500.000,-
    Tanggungan 3
    K3
    24.000.000,-

    3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
    Uraian
    Status
    Kenaikan PTKP
    WP Kawin
    K/I/0
    37.500.000,-
    Tanggungan 1
    K/I/1
    39.000.000,-
    Tanggungan 2
    K/I/2
    40.500.000,-
    Tanggungan 3
    K/I/3
    42.000.000,-

    Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016
    Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
    2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
    3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
    4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
    5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

    Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016

    Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:

    Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:

    Gaji Pokok Rp. 5 juta
    Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
    Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta  

    Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:

    (dalam Rupiah)

    Gaji Pokok
    Tunjangan
    Penghasilan-Bruto

    Pengurangan (-)
    PTKP
    Biaya Jabatan
    Iuran Pensiun
    Total

    Penghasilan Kena Pajak-Netto

    Pajak Pph (5%) Per Tahun
    Pajak Pph (5%) Per Bulan


    60.000.000,-
    24.000.000,-
    84.000.000,-


    63.000.000,-
    4.200.000,-
    2.400.000,-
    69.600.000,-

    14.400.000,-

    720.000,-
    60.000,-

    Catatan :
    • Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
    • Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
    • Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016 dengan status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel PTKP 2016 diatas.

    PTKP 2017 : Update Catatan Penting

    Perlu Anda ketahui bahwa nilai PTKP untuk Tahun 2017 sampai saat ini perhitungannya masih menggunakan peraturan pemerintah mengenai PTKP Terbaru :  PMK: 101/PMK.010/2016, atau besaran tarifnya masih menggunakan Tarif PTKP 2016. Kebijakan perubahan nilai PTKP 2017 kemungkinan besar dilakukan pada pertegahan Tahun 2017 ini. mengingat biasanya peraturan dari Menteri Keuangan RI mengenai perubahan PTKP dilakukan pada pertengahan tahun.

    Melihat dari trend kenaikan PTKP sebelumnya yaitu Nilai PTKP 2015 dan 2016 diharapkan semoga tahun ini PTKP 2017 juga bisa naik di angka 50% seperti kenaikan di dua tahun sebelumnya. Berikut penjelasan mengenai PTKP 2017



    Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Menggunakan Formulir Otomatis / Digital


    Apabila Anda telah memahami cara perhitungan manual pajak penghasilan PPh pasal 21 diatas dengan menggunakan excel, untuk mengaplikasikannya langsung pada formulir otomatis dari Direktorat Jendral Pajak, berikut akan kami berikan formulir tersebut dan bisa Anda download.

    Formulir tersebut dalam bentuk format PDF, namun dalam pengisiannya Anda dipermudah karena seluruh hitungan penjumlahannya secara otomatis oleh sistem.

    Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian SPT tersebut, terdapat juga tutorial lengkap bagaimana cara pengisian tahap demi tahap yang sangat mudah dipahami.

    Sebagai tambahan Formulir tersebut juga tersedia dalam format Bahasa Inggris (English Language), sehingga dapat digunakan juga oleh warga negara asing (WNA) yang memperoleh penghasilan dan bekerja di Indonesia. 
    1. Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 SS (diperuntukkan bagi Anda yang bekerja atau karyawan dan memiliki penghasilan bruto lebih kecil dari 60 juta rupiah pertahun.
    2. Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 S (diperuntukkan bagi Anda yang bekerja atau karyawan dan memiliki penghasilan bruto lebih besar dari 60 juta rupiah pertahun.
    3. Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 (diperuntukkan bagi Anda yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas atau Anda adalah sebagai seorang pengusaha)

    Perlu Anda ketahui bahwa saat ini proses pengisian dan lapor SPT Pajak Penghasilan Tahunan PPh 21 bisa dilakukan secara online di website Direktorat Jendral Pajak (DJP Online) dengan menggunakan aplikasi efiling pajak, berikut tutorial prosedur pendaftaran, cara pengisian SPT PPh 21 dan penjelasannya:
    1. Cara Lapor Pajak Penghasilan SPT PPh 21 Online Formulir 1770 S
    2. Cara Lapor Pajak Penghasilan SPT PPh 21 Online Formulir 1770 SS
    3. Saat ini Direktorat Jendral Pajak belum menyediakan pengisian SPT 1770 secara online, namun data SPT dapat Anda isi terlebih dahulu, setelah data lengkap bisa segera Anda lapor SPT tersebut dengan cara mengapload ke situs DJP Online.

    Tidak ada komentar:

    Diberdayakan oleh Blogger.